Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

LAPS SJK
LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang
didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations
(SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam
menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi
pada tanggal 1 Januari 2021.
Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin
operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam)
LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP,
LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI).
Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK
1) Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian
sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute
Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang
dapat ditangani oleh LAPS SJK.
2) Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK.
Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK,
antara lain melalui walk in dan surat-menyurat (termasuk surat elektronik).
Kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK:
1) Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak
oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
2) Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses
atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga
alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
3) Sengketa bersifat keperdataan.
Layanan LAPS SJK:
1) Mediasi
2) Arbitrase
3) Pendapat Mengikat
Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS
SJK.
