PT. BPR Naga adalah perubahan nama dari PT.BPR Ayudhana Semesta, yang didirikan berdasarkan Akta pendirian No.131 tertanggal 27 Februari tahun 1992, yang dibuat di hadapan Noataris I Made Puryatma, SH di Denpasar, Bali. Pada tahun 2013, berdasarkan akta No.56 tertanggal 25 Nopember 2013, Notaris Ni Made Rai Margawati, SH, di Gianyar, Bali, seluruh saham dari pemilik sebelumnya di ambil alih oleh I Ketut Sudiarsana dan I Nyoman Eriawan, dimana keduanya adalah pemilik UC (Ubud Corner) Silver Group, salah satu kelompok usaha yang sedang berkembang pesat di Bali, dengan beberapa bidang usaha antara lain, produksi dan exsporter perhiasan emas dan perak, akomodasi wisata, distribusi bahan bakar dan lain lain. Pada Bulan Agustus 2017, dalam rangka Pengembangan usaha, PT. BPR Naga merelokasi kantornya ke JL Raya Batu Bulan No. 36, Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali.